PERDEBATAN TENTANG QOBLIYAH JUM’AT


PERDEBATAN TENTANG: QOBLIYAH JUM’AT

Pertanyaan dari Jama’ah Pengajian Mesjid An- Nuur Guna Group
Jawaban oleh: Ibn Khasbullah
Tanya: Ada yang mengatakan bahwa Sholat Sunnah Qobliyah Jum’at itu Bid’ah. Benarkah?
Jawab: Jangan suka melakukan TABDI’ (membid’ahkan seseorang) atau TAKFIR (mengka firkan orang lain) terhadap masalah- masalah khilafiyah (debatable). Karena TABDI’ dan TAKFIR itu adalah kebiasaan kaum KHOWARIJ, bukan kebiasaan kaum Ahlussunnah Wal- jama’ah. Jangan sampai kita masuk kedalam perangkap agenda ZIONIST. Kaum Zionist memang sedang membuat agenda besar untuk memecah belah kaum Muslimin dengan mem BLOW UP masalah- masalah khilafiyah agar kaum muslimin hilang kekuatannya dan mudah dihancurkan.
Dalam kitab MIZANUL KUBRO LisSya’roni halaman 203 disebutkan perbedaan pendapat tentang masalah ini, demikian: “ Dan dari yang demikian itu adalah pendapat As-Syafi’i *) dan orang- orang yang sependapat dengan beliau tentang di SUNNAH kannya sholat QOBLIYAH JUM’AT sebelum sholat jum’at dan BA’DIYAH nya seperti sholat dhuhur, sedang Imam Malik (guru Imam Syafi’i) menyatakan TIDAK DI SUNNAHKANNYA sholat qobliyah Jum’at.
Disini Imam Syafi’i berbeda dengan gurunya Imam Malik. Perbedaan antara guru murid ini hal biasa tidak sampai mereka saling menghujat satu sama lain, justru mereka saling menghormati satu sama lain. Bahkan bila As- Syafi’i berkunjung ketempat Imam Malik, pasti Imam Malik meminta As- Syafi’i untuk mewakili nya membacakan Al- Muwatho’, sebuah kitab kumpulan hadist- hadist Nabi karya Imam Malik yang terkenal itu.
Adapun alasan dan HUJJAH masing masing adalah perbedaan persepsi dan penafsiran tentang hadist riwayat Imam Muslim berikut:
ﻋﻦ ﺠﺎﺑﺮﺭﺿﻲﺍﻟﻟﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻨﻪ ﻗﺎﻞ ﺠﺎﺀ ﺴﻟﻴﻚ ﺍﻟﻐﻁﻔﺎﻨﻲ ﻴﻮﻢ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻮﺮﺳﻮﻞ ﺍﻟﻟﻪ ﺻﻟﻌﻢ ﻗﺎﻋﺪ ﻋﻟﻲ ﺍﻟﻤﻨﺑﺮ ﻔﻗﻌﺪ ﺴﻟﻴﻚ ﻗﺑﻝ ﺍﻦ ﻴﺼﻟﻲ ﻔﻗﺎﻝ ﻟﻪ ﺼﻟﻌﻢ ﺍﺭﻜﻌﺖ ﺭﻜﻌﺗﻴﻦ ﻗﺎﻝ : ﻻ ﻗﺎﻝ : ﻗﻡ ﻔﺎﺭﻜﻌﻬﻤﺎ
ﻭﻔﻲ ﻟﻔﻆ ﺍﺑﻦ ﻤﺎﺠﻪ : ﺍﺼﻟﻴﺖ ﻗﺑﻝ ﺍﻦ ﺗﺠﺊ
Artinya: Dari Jabir dia berkata : “Datanglah SULAIK Alghotofani pada hari Jum’at tatkala Rasulullah sedang duduk diatas mimbar. Maka Rasulullah bersabda kepada Sulaik: “Adakah engkau telah sholat dua roka’at?” Sulaik menjawab: “Belum”. Maka Rasulullah bersabda: “Sholatlah kau dua rokaat”. (Shohih Muslim Juz I halaman 346).
Dalam riwayat Ibnu Majah Rasulullah bertanya: “ Hai Sulaik, adakah engkau telah sholat sebelum engkau datang?”.
Imam Malik memahami dari hadist tersebut bahwa sholat dua roka’at yang dimaksud dalam hadist adalah SHOLAT TAHIYYATAL MASJID, bukan Qobliyah Jum’at.
Sedang Imam Syafi’i memahami bahwa sholat yang dimaksud adalah SHOLAT QOBLIYAH JUM’AH, bukan Tahiyyatul Masjid. Apa Sebab?
Menurut Imam Syafi’i sholat dua roka’at tersebut pasti bukan sholat TAHIYYATAL MASJID karena ada kalimat pertanyaan Nabi: “Adakah engkau sebelumnya sudah sholat dua roka’at?”. Padahal Nabi tahu bahwa Sulaik baru datang dan belum sholat dimesjid. Mustahil Nabi tidak melihat, bahwa Sulaik begitu datang kemesjid langsung duduk.
Jadi pertanyaan Nabi bila dihubungkan dengan hadist riwayat Ibnu Majah adalah: Apakah Sulaik sebelum datang kemesjid sudah sholat dirumah dua rokaat?
Sedangkan semua ulama sepakat bahwa sholat TAHIYYATAL MASJID hanya sunnah di mesjid, tidak dirumah. Adapun sholat qobliyah, malah baik dilakukan dirumah bila khawatir ada timbul perasaan riya’. Lihat Shohih Muslim Juz I Bab tentang disunnahkannya SHOLAT QOBLIYAH/ SUNNAH dirumah, pada halaman 313 dan 314, diantaranya Rasulullah bersabda
ﻓﻌﻟﻴﻜﻢ ﺑﺎﻟﺼﻠﻮﺓ ﻔﻲ ﺑﻴﻮﺗﻛﻢ ﻔﺈﻦ ﺨﻴﺮﺼﻼﺓ ﺍﻟﻤﺮﺀ ﻔﻲ ﺒﻴﺗﻪ ﺍﻻ ﺍﻟﻤﻜﺘﻭﺑﺔ
” Maka hendaklah kalian SHOLAT DIRUMAH KALIAN, karena sebaik- baik sholat
seseorang adalah dirumahnya kecuali sholat fardhu”. Muslim Juz I hal 314.
Maka menurut persepsi Imam Syafi’i, yang dimaksud dengan pertanyaan Nabi :” Sudahkah kau sholat dua roka’at?” yang dimaksud adalah: “ Sudahkah kau sholat QOBLIYAH JUM’AT dua roka’at?”.
Maka melihat dua pemahaman yang berbeda itu, kita dipersilahkan memilih tanpa harus menghujat satu sama lain karena pada dasarnya pemahaman yang berbeda itupun tetap dalam alur dasar hadist dan dalil yang kuat namun DEBATABLE.
Silahkan mengikuti Imam Malik yang memahami bahwa yang ditanyakan Nabi itu adalah sholat TAHIYYATAL MASJID, bukan sholat Qobliyah Jum’at.
Atau setuju dengan As- Syafi’i yang berpendapat bahwa sholat yang dianjurkan dilakukan sebelum datang ke mesjid adalah SUNNAH QOBLIYYAH, bukan Tahiyyatul Masjid.
Untuk lebih jelasnya:
Bila anda datang sebelum adzan, sholatlah Tahiyatal Masjid 2 rokaat, dan kemudian nanti setelah adzan Jum’at, sholat lah Qobliyah Jum’at 2 roka’at.
Bila anda datang setelah adzan atau ketika Imam sedang berkhutbah, sholatlah 2 roka’at Qobliyah Jum’at, atau dengan “Isytirookun Niyyah” yang insyaalloh akan diterangkan kemudian.
Wallahu A’lam.
File:article/persh.0264-313829
*) Imam Syafi’I (wafat 204 H) adalah guru Imam Za’faroni- Al Karobisi dan Ahmad bin Hambal, yang kesemuanya itu
adalah guru- guru Imam Bukhori (wafat 256 H). Lihat: K.H.Sirajuddin Abbas: Tobaqotus Syafi’iyyah hal. 77 dan kitab Aljawahirul Bukhori hal .ﻲ



Beri tahu teman anda tentang artikel ini :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

I will answer quickly thank's

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

http://www.jhoeydhyn.blogspot.com | |