A. Hakekat Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan berarti bahwa dalam menjalankan usaha berlaku ketentuan-ketentuan seperti terdapat pada keluarga, segala suatu dikerjakan secara bersama untuk kepentingan bersama. Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan juga dapat disebut gotong royong yang artinya bersama-sama yang merupakan suatu usaha mengangkat barang yang dilaksanakan secara bersama. Apabila asas kekeluargaan diterapkan pada koperasi, maka harus dianggap seluruh anggota koperasi sebagai suatu keluarga besar.
Koperasi adalah kumpulan orang-orang yang bekerja sama memenuhi salah satu atau lebih kebutuhan ekonomi atau bekerja sama melakukan usaha, maka dapat dapat dibedakan dengan jelas dari badan-badan usaha atau pelaku kegiatan ekonomi yang lebih mengutamakan modal.
Kesejahteraan anggota yaitu usaha koperasi memenuhi serta mencukupi kebutuhan anggota yang diushakan dan di perjualbelikan oleh koperasi lazimnya yang dihasilkan atau segala apa yang dibutuhkan oleh anggota.
Usaha koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota berarti bahwa organisasi dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dan kebutuhan sehari-hari anggota harus disesuaikan diusahakan oleh koperasi yang dihasikan dan dibutuhkan oleh anggotanya.
Biasanya koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran kongkritnya melalui kegiatan ekonomis, yang dilakukan secara bersama bagi kemanfaatan bersama. Pengertian Koperasi juga dapat diakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama. Dalam hal ini, kerja sama tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Dari pengertian umum ini maka ciri-ciri seperti dibawah ini harus nampak bahwa koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Pengaruh dan penggunan modal dalam koperasi Indonesia tidak mengurangi makna dan tidak boleh mengaburkan pengertian koperasi Indonesia . Sebagai kumpulan orang-orang dan bukan sebagai kumpulan modal ini berarti bahwa koperasi harus benar-benar mengabdikan kepada perikemanusiaan dan pada kebenaran.
Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban yang berarti bahwa koperasi Indonesia seharusnya merupakan wadah demokrasi ekonomi sosial . karena dasar-dasar demokrasi ini maka harus dijamin benar-benar bahwa koperasi adalah milik pada anggota sendiri dan pada dasarnya harus diatur serta diurus sesuai dengan keinginan anggota yang berarti bahwa hak tertinggi dalam koperasi adalah pada rapat anggota.
Segala kegiatan koperasi Indonesia harus dilaksanakan atas dasar kesadaran para anggota. Dalam koperasi tidak boleh dilakukan paksaan, ancaman, campur tangan dari pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan soal-soal intern koperasi.
Kemudian pengertian koperasi Indonesia menurut ninik widiyanti adalah sebagai berikut:
“Koperasi merupakan suatu organisasi yang berwatak sosial , cenderung membela diri, menunjukan ciri-ciri manusiawi yang kuat dan menjunjung tinggi keadilan dan kemerataan”.
Dari pengertian diatas maka yang namanya koperasi diharapkan menjadi kekuatan tumpuan. Dalam hal ini anggota berperan secara aktif dalam kegiatan koperasi, yaitu dengan memiliki tujuan bersama, melakukan kegiatan bersama untuk kepentingan bersama pula. Dalam rangka mewujudkan cita-cita perekonomian nasional, maka koperasi perlu membangun diri guna menyelaraskan dengan perkembangan jaman.
Dalam pengertian koperasi menurut Ibnu Soedjono, juga mengemukakan definisi koperasi yang berasal dari ILO sebagai berikut:
“Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama melalui pembentukan organisasi yang dikendalikan secara demokratis, memberikan sumbangan yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang layak dari resiko-resiko dan kemanfaatan-kemanfaatan perusahaan dimana para anggota secara aktif ikut ambil bagian”.
Koperasi sebagai organisasi ekonomi kegiatanya lebih rasional dan lebih luas dari pada gotong royong karena koperasi timbul berdasarkan kebutuhan dari orang-orang akan suatu organisasi yang benar-benar dianggap mampu bekerja secara lugas menurut norma-norma usaha, akan tetapi tetap memelihara kegotong royongan dan kekeluargaan. Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, artinya koperasi dalam kegiatanya turut mengambil bagian bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat sekitarnya. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebab dalam perkumpuan koperasi, orang-orang menjadi anggota perkumpulan itulah sekaligus menjadi pemilik yang menentukan arah dan jalanya koperasi, juga anggota melakukan pengawasan terhadap koperasi itu.
a) dalam Rekomendasi International Labour Organitation (ILO) nomor 127 Pasal 12 Ayat (1) :
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang berkumpul secara sukarela untuk berusaha mencapai tujuan bersama melalui suatu organisasi yang dikontrol secara demokratis, bersama-sama berkontribusi sejumlah uang yang yang membentuk modal yang diperlukan untuk mencapai tujuan bersama tersebut dan bersedia turut bertanggung jawab menanggung resiko dari kegiatan tersebut, turut menikmati usaha bersama tersebut sesuai dengan kontribusi permodalan yang diberikan orang “tersebut, kemudian” orang tersebut secara bersama “dan langsung turut memanfaatkan organisasi tadi”(Muslimin Nasution, 2002:13)
b) menurut International Cooperation Alliance (ICA ,1995)
Koperasi adalah perkumpulan orang yang mandiri (Autonomalis) bersatu secara sukarela untuk memenuhi kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan aspirasi melalui suatu badan usaha (Interprise) yang dimiliki bersama dan dikontrol secara demokratis (Muslimin Nasution, 2002 :13).
c) Menurut Hatta (1995)
Koperasi benar-benar (The Idea Type Cooperative) adalah bentuk kerja sama dengan suka rela antara mereka yang sama cita-citanya untuk membela keperluan dan kepentingan bersama. Koperasi yang sebenarnya tidak dikemudikan oleh cita-cita keuntungan (Erwerbs prinzip), melainkan oleh cita-cita memenuhi kebutuhan bersama.
2. Landasan Koperasi
Faktor yang menentukan terbentuknya koperasi adalah adanya sekelompok orang yang telah seiya sekata untuk mengadakan kerjasama. Koperasi timbul dan berkembang hampir diseluruh Negara di dunia yang timbul tegak berdiri diatas suatu landasan tertentu.
Landasan koperasi terdiri dari beberapa unsur yang menyatu dan melekat erat satu sama lain untuk mewujudkan sebagai landasan yang kokoh. Cita-cita (Idealisme) falsafah hidup dan moral serta budi luhur dari pada bangsa. Unsur ini lazimnya disebut sebagai landasan cita-cita atau landasan idiil koperasi.
Ketentuan-ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur terselenggaranya falsafah hidup dan moral suatu bangsa yaitu landasan strukturil koperasi.
Rasa dan karsa untuk hidup tolong menolong atas sesama manusia berdasarkan ketinggian budi dan harga diri sebagai manusia pribadi yaitu landasan mental koperasi.
Landasan Koperasi yang dipakai di Indonesia adalah:
a. Landasan Idiil koperasi adalah pancasila.
Landasan dasar kehidupan koperasi yang utama adalah pancasila sebagai dasar Negara. Watak dan perilaku anggota koperasi yang merupakan warga Negara Indonesia yang berpancasila menjadi jaminan pasti bahwa pelaksanaan koperasi berjalan diatas dasar ini. Ini sangat sesuai dengan sila ke lima Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia . Sebab sebagai sebuah badan usaha yang mengadakan kegiatan ekonomi maka koperasi memiliki watak sosial yang mengarah kepada kesejahteraan anggotanya dan bukan semata-mata demi mencari keuntungan.
b. Landasan Strukturil dan Gerakan Koperasi Indonesia adalah UUD 1945.
Landasan gerak koperasi yang sesuai dengan asas ekonomi kekeluaragaan yang dianut bangsa Indonesia dengan sistem usaha bersama. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang jelas menyampaikan “ perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
c. Landasan Operasional Koperasi adalah GBHN
GBHN merupakan asas-asas pembangunan (manfaat, usaha, demokrasi, adil dan merata dan kekeluargaan perikehidupan daam keseimbangan, kesadaran hukum, kepercayaan diri sendiri ) yang kesemuanya itu sesuai dengan bentuk koperasi.
d. Landasan Mental Koperasi
Landasan Mental adalah setia kawan, mental setia kawan merupakan landasan untuk bekerja sama berdasarkan asas kekeluargaan. Landasan ini sudah tertanam daam masyarakat Indonesia dan tercantum dalam kehidupan secara gotong royong.
3. Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (Cooperation Principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dijadikan sebagi pedoman kerja koperasi. Lebih jauh prinsip-prinsip koperasi tersebut merupakan “Rules Of The Game” dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.
Prinsip koperasi yang beraku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
Mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifatnya kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seseorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Mengandung makna bahwa dalam pengeloaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi koperasi.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya ialah dalam pembagian sisa hasil usaha dilakukan kepada para anggota tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi akan tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa anggota terhadap koperasi. Ketentuan demikian merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Maksudnya ialah modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
e. Kemandirian.
Kemandirian dapat mengandung arti dapat berdiri sendiri, tanpa tergantung kepada orang lain yang dilandasi dengan kepercayaan, pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri.
Prinsip-prinsip koperasi dikemukakan oleh Rocdale pada tahun1844 di Inggris (Coole’dalam Pulfer,1979). Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut (Muslimin Nasution, 2002:14) :
1. Pengawasan bersama dari semua anggota (secara demokratis).
2. Kepemimpinan/manajemen terbuka .
3. Bunga terbatas atas modal .
4. Distribusi keuntungan dilakukan melalui transaksi.
5. Semua resiko di tanggung bersama.
6. Perniagaan dengan tunai
7. Pengembangan pendidikan.
8. Bebas dari politik dan agama.
Prinsip koperasi menurut ICA
1. Keanggotaan koperasi sukarelaan terbuka.
2. Pengawasan demokratis oleh anggota.
3. Partisipasi (peran serta) anggota dalam kegiatan ekonomi.
4. Otonomi dan kemandirian.
5. Pendidikan, pelatihan dan penyuluhan.
6. kerjasama antar koperasi.
7. Kepedulian terhadap masyarakat.
4. Fungsi dan Peran Koperasi
Fungsi dan peran koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosialnya.Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dan kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi dan peran koperasi memang menjadi sesuatu yang vital baik dalam arti peran kepada masyarakat maupun dalam peran secara nasional. Selain itu dari fungsi dan peran koperasi nampak bahwa tujuan pembentukan koperasi memuat tujuan-tujuan luhur yang sangat relevan dengan tuntutan hidup dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Maka sejalan dengan keberadaan koperasi beserta fungsi dan peranannya patut dipelihara oleh semua masyarakat demi tercapainya tujuan nasional yakni rakyat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945, dengan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasionalnya.
Masyarakat pada umumnya selalu mempunyai potensi ekonomi. Potensi pasif perlu disentuh agar menjadi satu potensi aktif oleh koperasi sesuai dengan peran dan fungsinya. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan secara luas pembangunan dan potensi ekonomi biasa dilakukan dengan banyak ragam baik dari pembinaan maupun berbagai bentuk keterlibatan. Dalam hal ini koperasi di harapkan mampu berperan serta aktif dalam arti turut serta untuk membina langsung baik dari sumber daya manusia, teknis maupun permodalannya, hingga berkembang dengan sempurna.
5. Tujuan Koperasi
Adapun tujuan koperasi adalah memajukan kesejateraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarkat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD1945 (menurut UU Nomor 25 Tahun1992 Pasal 3) Tujuan tersebut masih bersyarat umum. Karena itu setiap koperasi perlu dijabarkan ke dalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha tujuan yang jelas dan dapat dioperasionalkan akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola koperasi. Pada kasus anggota juga bertindak sebagai pemilik, pelanggan dan pemodal akan dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap proses pencapaian tujuan koperasi, sehingga penyimpangan dari tujuan tersebut akan lebih cepat diketahui.
Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa, koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat umumnya. Pernyataan ini mengandung arti bahwa, meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program koperasi melalui pelayanan usaha.
Demikian pula koperasi Indonesia yang memiliki tujuan yakni
Tujuan koperasi itu bukan mengejar keuntungan semata tetapi yang utama adalah memberikan jasa-jasa agar para anggotanya bersemangat dan bergairah kerja, sehingga tercapai peningkatan pendapatan.
Dalam memberikan jasa-jasa koperasi selain memberikan kemudahan-kemudahan dan menyediakan fasilitas untuk memuaskan kebutuhan para anggotanya juga memberikan bimbingan usaha dan pembinaan pada para anggotanya (yang pada umumnya berekonomi lemah) agar mereka masing-masing memperbaiki cara kerja, mutu hasil kerja dan jumlah hasil kerja, sehingga dalam wadah koperasi secara terpadu dan terarah dapat memberikan sumbangan besar, baik terhadap pembangunan masyarakat regional maupun nasional.
Dengan demikian, keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatan kesejahteraan anggota. Kesejahteraan bermakna sangat luas dan juga bersifat relatif, karena ukuran sejahtera bagi seseorang dapat berbeda satu sama lain. Manusia pada dasarnya adalah mahluk yang tidak pernah puas, karena kesejahteraan akan terus dikejar tanpa batas.
B. Modal Koperasi
Permodalan koperasi Indonesia berasal dari
a) Modal sendiri, meliputi:
1. Simpanan pokok.
2. Simpanan wajib.
3. Dana cadangan.
4. Hibah.
b) Modal pinjaman, dapat berasal dari:
1. Anggota.
2. Koperasi lain/koperasi anggota.
3. Bank.
4. lembaga keuangan.
5. BUMN.
6. Swasta.
7. Obligasi.
8. Surat utang.
9. Sumber lainnya yang sah.
Modal merupakan mesin yang bisa menggerakkan satu usahanya menuju tujuannya. Kebutuhan setiap usaha adalah tidak sama tergantung dari jenis usahanya.semakin besar suatu usaha maka semakin besar pula modal yang di butuhkan. Bagi koperasi sendiri modal adalah sarana bukan tujuan sebab usaha yang ada memiliki watak sosial.
Beberapa jenis simpanan yang dikenal dalam koperasi yang biasanya dikenal Para anggotanya.
1. Simpanan pokok.
a. Dibayar satu kali.
b. Jumlahnya tetap.
c. Tidak berulang untuk anggota yang sama.
d. Dapat diangsur.
e. Tidak bisa diambil sebelum ia menyatakan mengundurkan diri
2. Simpanan wajib
a. Disetor secara berkala
b. Jumlah sama.
c. Sebagai pemupukan modal koperasi.
d. Jumlahnya di pandang tidak memberatkan anggota.
3. Tabungan/Simpanan sukarela
a. Berdasarkan disetor setiap saat.
b. Bebas di setor setiap saat.
c. Dapat diambil berdasarkan pinjaman.
4. Cadangan Modal
a. Penyisihan SHU.
b. Ditetapkan jumlahnya oleh rapat anggota.
Jenis permodalan yang biasanya didapat dari luar anggota merupakan bantuan baik yang bersifat hutang atau hibah. Perputaran dana koperasi melalui beberapa cara yaitu:
a. Membentuk unit usaha.
b. Membiayai suatu proyek profit.
c. Mengadakan penjualan beragam produk.
C. Jenis koperasi
Jenis koperasi didasarkan pada kebutuhan dan efisiensi daam ekonomi sesuai dengan sejarah timbulnya koperasi, jenis-jenis itu ialah :
- Koperasi konsumsi.
- Koperasi kredit.
- Koperasi produksi.
Perkembangan koperasi yang mula-mula hanya terbatas pada tiga bidang usaha, lama kelamaan bertambah luas sesuai dengan keperluan masyarakat hanya yaitu:
- koperasi pertanian.
- Koperasi peternakan.
- Koperasi perikanan.
Dasar penjenisan koperasi Indonesia untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen, karena aktivitas dan kepentingan ekonomi, koperasi bersifat khusus seperti:
- Koperasi batik.
- Koperasi karet.
- Bank koperasi.
- Koperasi angkutan air/laut.
- Koperasi perumahan.
- Koperasi listrik desa.
- Koperasi asuransi.
Penjenisan koperasi yang didasarkan pada golongan fungsional :
- Koperasi Pegawai Negri (KPN).
- Koperasi Angkatan Darat (KOPAD).
- Koperasi Angkatan Laut (KOPAL).
- Koperasi Angkatan Udara (KOPAU).
- Koperasi Angkatan Kepoisian (KOPOL).
- koperasi pensiunan angkatan darat.
- koperasi karyawan.
- Koperasi sekolah.
Penjenisan koperasi Yang didasarkan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal Para anggota yaitu :
- Koperasi desa.
- Koperasi konsumsi.
- Koperasi pertanian.
- Koperasi peternakan.
- Koperasi perikanan.
- Koperasi kerajinan/industri.
- Koperasi simpan pinjam/kredit.
- Koperasi asuransi.
- Koperasi Jaminan karya rakyat.
- Koperasi Unit desa/KUD.
D. Keanggotaan Koperasi
Dilihat dari sudut pandang pengertian dasar, sifat. ciri keanggotaan. hak dan kewajiban anggota dalam organisasi koperasi. maka kedudukan anggota sebagai berikut (Muslimin Nasution, 2002:16) :
- Pemilik dan pengguna jasa Berta sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi (mekanisme) melalui rapat anggota tahunan,Yang serupa dengan rapat umum pemegang saham dalam suatu perusahaan swasta.
- Orang-orang yang sepakat didasarkan atas kesadaran rasional dan utuh yang secara bersama-sama memenuhi kepentingan ekonomi dan sosialnya, baik sebagai konsumen, produsen maupun sebagai anggota masyarakat.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka bagi setiap warga Negara yang memenuhi persyaratan spesifikasi koperasinya.
- Keanggotaannya melekat pada diri pribadi orang-orangnya yang
a. Memiliki rasa senasib dalam upaya memenuhi kepentingan ekonomi dan sosialnya.
b. Memiliki keyakinan bahwa hanya dengan bergabung bersama-sama maka kepentingan tersebut secara bersama akan dapat terpenuhi
c. Memiliki kesamaan dalam kepentingan ekonominya.
5. Keanggotaan koperasi merupakan keputusan berdasarkan tingkat kesadaran rasional dari kesadaran orang-orang yang:
a. Merasa cocok jika melakukan kegiatan tolong menolong, khususnya mengatasi kepentingan ekonominya.
b. Merasa kuat jika bersatu menjadi anggota koperasi.
c. Merasa tidak perlu bersaing dengan kegiatan usaha koperasi bahkan merasakan adanya kesucian usaha.
BAB II
PAPARAN TEORITIS
A. Hakekat Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan berarti bahwa dalam menjalankan usaha berlaku ketentuan-ketentuan seperti terdapat pada keluarga, segala suatu dikerjakan secara bersama untuk kepentingan bersama. Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan juga dapat disebut gotong royong yang artinya bersama-sama yang merupakan suatu usaha mengangkat barang yang dilaksanakan secara bersama. Apabila asas kekeluargaan diterapkan pada koperasi, maka harus dianggap seluruh anggota koperasi sebagai suatu keluarga besar.
Koperasi adalah kumpulan orang-orang yang bekerja sama memenuhi salah satu atau lebih kebutuhan ekonomi atau bekerja sama melakukan usaha, maka dapat dapat dibedakan dengan jelas dari badan-badan usaha atau pelaku kegiatan ekonomi yang lebih mengutamakan modal.
Kesejahteraan anggota yaitu usaha koperasi memenuhi serta mencukupi kebutuhan anggota yang diushakan dan di perjualbelikan oleh koperasi lazimnya yang dihasilkan atau segala apa yang dibutuhkan oleh anggota.
Usaha koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota berarti bahwa organisasi dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dan kebutuhan sehari-hari anggota harus disesuaikan diusahakan oleh koperasi yang dihasikan dan dibutuhkan oleh anggotanya.
Biasanya koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran kongkritnya melalui kegiatan ekonomis, yang dilakukan secara bersama bagi kemanfaatan bersama. Pengertian Koperasi juga dapat diakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama. Dalam hal ini, kerja sama tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Dari pengertian umum ini maka ciri-ciri seperti dibawah ini harus nampak bahwa koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Pengaruh dan penggunan modal dalam koperasi Indonesia tidak mengurangi makna dan tidak boleh mengaburkan pengertian koperasi Indonesia . Sebagai kumpulan orang-orang dan bukan sebagai kumpulan modal ini berarti bahwa koperasi harus benar-benar mengabdikan kepada perikemanusiaan dan pada kebenaran.
Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban yang berarti bahwa koperasi Indonesia seharusnya merupakan wadah demokrasi ekonomi sosial . karena dasar-dasar demokrasi ini maka harus dijamin benar-benar bahwa koperasi adalah milik pada anggota sendiri dan pada dasarnya harus diatur serta diurus sesuai dengan keinginan anggota yang berarti bahwa hak tertinggi dalam koperasi adalah pada rapat anggota.
Segala kegiatan koperasi Indonesia harus dilaksanakan atas dasar kesadaran para anggota. Dalam koperasi tidak boleh dilakukan paksaan, ancaman, campur tangan dari pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan soal-soal intern koperasi.
Kemudian pengertian koperasi Indonesia menurut ninik widiyanti adalah sebagai berikut:
“Koperasi merupakan suatu organisasi yang berwatak sosial , cenderung membela diri, menunjukan ciri-ciri manusiawi yang kuat dan menjunjung tinggi keadilan dan kemerataan”.
Dari pengertian diatas maka yang namanya koperasi diharapkan menjadi kekuatan tumpuan. Dalam hal ini anggota berperan secara aktif dalam kegiatan koperasi, yaitu dengan memiliki tujuan bersama, melakukan kegiatan bersama untuk kepentingan bersama pula. Dalam rangka mewujudkan cita-cita perekonomian nasional, maka koperasi perlu membangun diri guna menyelaraskan dengan perkembangan jaman.
Dalam pengertian koperasi menurut Ibnu Soedjono, juga mengemukakan definisi koperasi yang berasal dari ILO sebagai berikut:
“Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama melalui pembentukan organisasi yang dikendalikan secara demokratis, memberikan sumbangan yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang layak dari resiko-resiko dan kemanfaatan-kemanfaatan perusahaan dimana para anggota secara aktif ikut ambil bagian”.
Koperasi sebagai organisasi ekonomi kegiatanya lebih rasional dan lebih luas dari pada gotong royong karena koperasi timbul berdasarkan kebutuhan dari orang-orang akan suatu organisasi yang benar-benar dianggap mampu bekerja secara lugas menurut norma-norma usaha, akan tetapi tetap memelihara kegotong royongan dan kekeluargaan. Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, artinya koperasi dalam kegiatanya turut mengambil bagian bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat sekitarnya. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebab dalam perkumpuan koperasi, orang-orang menjadi anggota perkumpulan itulah sekaligus menjadi pemilik yang menentukan arah dan jalanya koperasi, juga anggota melakukan pengawasan terhadap koperasi itu.
a) dalam Rekomendasi International Labour Organitation (ILO) nomor 127 Pasal 12 Ayat (1) :
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang berkumpul secara sukarela untuk berusaha mencapai tujuan bersama melalui suatu organisasi yang dikontrol secara demokratis, bersama-sama berkontribusi sejumlah uang yang yang membentuk modal yang diperlukan untuk mencapai tujuan bersama tersebut dan bersedia turut bertanggung jawab menanggung resiko dari kegiatan tersebut, turut menikmati usaha bersama tersebut sesuai dengan kontribusi permodalan yang diberikan orang “tersebut, kemudian” orang tersebut secara bersama “dan langsung turut memanfaatkan organisasi tadi”(Muslimin Nasution, 2002:13)
b) menurut International Cooperation Alliance (ICA ,1995)
Koperasi adalah perkumpulan orang yang mandiri (Autonomalis) bersatu secara sukarela untuk memenuhi kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan aspirasi melalui suatu badan usaha (Interprise) yang dimiliki bersama dan dikontrol secara demokratis (Muslimin Nasution, 2002 :13).
c) Menurut Hatta (1995)
Koperasi benar-benar (The Idea Type Cooperative) adalah bentuk kerja sama dengan suka rela antara mereka yang sama cita-citanya untuk membela keperluan dan kepentingan bersama. Koperasi yang sebenarnya tidak dikemudikan oleh cita-cita keuntungan (Erwerbs prinzip), melainkan oleh cita-cita memenuhi kebutuhan bersama.
2. Landasan Koperasi
Faktor yang menentukan terbentuknya koperasi adalah adanya sekelompok orang yang telah seiya sekata untuk mengadakan kerjasama. Koperasi timbul dan berkembang hampir diseluruh Negara di dunia yang timbul tegak berdiri diatas suatu landasan tertentu.
Landasan koperasi terdiri dari beberapa unsur yang menyatu dan melekat erat satu sama lain untuk mewujudkan sebagai landasan yang kokoh. Cita-cita (Idealisme) falsafah hidup dan moral serta budi luhur dari pada bangsa. Unsur ini lazimnya disebut sebagai landasan cita-cita atau landasan idiil koperasi.
Ketentuan-ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur terselenggaranya falsafah hidup dan moral suatu bangsa yaitu landasan strukturil koperasi.
Rasa dan karsa untuk hidup tolong menolong atas sesama manusia berdasarkan ketinggian budi dan harga diri sebagai manusia pribadi yaitu landasan mental koperasi.
Landasan Koperasi yang dipakai di Indonesia adalah:
a. Landasan Idiil koperasi adalah pancasila.
Landasan dasar kehidupan koperasi yang utama adalah pancasila sebagai dasar Negara. Watak dan perilaku anggota koperasi yang merupakan warga Negara Indonesia yang berpancasila menjadi jaminan pasti bahwa pelaksanaan koperasi berjalan diatas dasar ini. Ini sangat sesuai dengan sila ke lima Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia . Sebab sebagai sebuah badan usaha yang mengadakan kegiatan ekonomi maka koperasi memiliki watak sosial yang mengarah kepada kesejahteraan anggotanya dan bukan semata-mata demi mencari keuntungan.
b. Landasan Strukturil dan Gerakan Koperasi Indonesia adalah UUD 1945.
Landasan gerak koperasi yang sesuai dengan asas ekonomi kekeluaragaan yang dianut bangsa Indonesia dengan sistem usaha bersama. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang jelas menyampaikan “ perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
c. Landasan Operasional Koperasi adalah GBHN
GBHN merupakan asas-asas pembangunan (manfaat, usaha, demokrasi, adil dan merata dan kekeluargaan perikehidupan daam keseimbangan, kesadaran hukum, kepercayaan diri sendiri ) yang kesemuanya itu sesuai dengan bentuk koperasi.
d. Landasan Mental Koperasi
Landasan Mental adalah setia kawan, mental setia kawan merupakan landasan untuk bekerja sama berdasarkan asas kekeluargaan. Landasan ini sudah tertanam daam masyarakat Indonesia dan tercantum dalam kehidupan secara gotong royong.
3. Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (Cooperation Principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dijadikan sebagi pedoman kerja koperasi. Lebih jauh prinsip-prinsip koperasi tersebut merupakan “Rules Of The Game” dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.
Prinsip koperasi yang beraku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
Mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifatnya kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seseorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Mengandung makna bahwa dalam pengeloaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi koperasi.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya ialah dalam pembagian sisa hasil usaha dilakukan kepada para anggota tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi akan tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa anggota terhadap koperasi. Ketentuan demikian merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Maksudnya ialah modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
e. Kemandirian.
Kemandirian dapat mengandung arti dapat berdiri sendiri, tanpa tergantung kepada orang lain yang dilandasi dengan kepercayaan, pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri.
Prinsip-prinsip koperasi dikemukakan oleh Rocdale pada tahun1844 di Inggris (Coole’dalam Pulfer,1979). Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut (Muslimin Nasution, 2002:14) :
1. Pengawasan bersama dari semua anggota (secara demokratis).
2. Kepemimpinan/manajemen terbuka .
3. Bunga terbatas atas modal .
4. Distribusi keuntungan dilakukan melalui transaksi.
5. Semua resiko di tanggung bersama.
6. Perniagaan dengan tunai
7. Pengembangan pendidikan.
8. Bebas dari politik dan agama.
Prinsip koperasi menurut ICA
1. Keanggotaan koperasi sukarelaan terbuka.
2. Pengawasan demokratis oleh anggota.
3. Partisipasi (peran serta) anggota dalam kegiatan ekonomi.
4. Otonomi dan kemandirian.
5. Pendidikan, pelatihan dan penyuluhan.
6. kerjasama antar koperasi.
7. Kepedulian terhadap masyarakat.
4. Fungsi dan Peran Koperasi
Fungsi dan peran koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosialnya.Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dan kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi dan peran koperasi memang menjadi sesuatu yang vital baik dalam arti peran kepada masyarakat maupun dalam peran secara nasional. Selain itu dari fungsi dan peran koperasi nampak bahwa tujuan pembentukan koperasi memuat tujuan-tujuan luhur yang sangat relevan dengan tuntutan hidup dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Maka sejalan dengan keberadaan koperasi beserta fungsi dan peranannya patut dipelihara oleh semua masyarakat demi tercapainya tujuan nasional yakni rakyat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945, dengan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasionalnya.
Masyarakat pada umumnya selalu mempunyai potensi ekonomi. Potensi pasif perlu disentuh agar menjadi satu potensi aktif oleh koperasi sesuai dengan peran dan fungsinya. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan secara luas pembangunan dan potensi ekonomi biasa dilakukan dengan banyak ragam baik dari pembinaan maupun berbagai bentuk keterlibatan. Dalam hal ini koperasi di harapkan mampu berperan serta aktif dalam arti turut serta untuk membina langsung baik dari sumber daya manusia, teknis maupun permodalannya, hingga berkembang dengan sempurna.
5. Tujuan Koperasi
Adapun tujuan koperasi adalah memajukan kesejateraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarkat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD1945 (menurut UU Nomor 25 Tahun1992 Pasal 3) Tujuan tersebut masih bersyarat umum. Karena itu setiap koperasi perlu dijabarkan ke dalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha tujuan yang jelas dan dapat dioperasionalkan akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola koperasi. Pada kasus anggota juga bertindak sebagai pemilik, pelanggan dan pemodal akan dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap proses pencapaian tujuan koperasi, sehingga penyimpangan dari tujuan tersebut akan lebih cepat diketahui.
Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa, koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat umumnya. Pernyataan ini mengandung arti bahwa, meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program koperasi melalui pelayanan usaha.
Demikian pula koperasi Indonesia yang memiliki tujuan yakni
Tujuan koperasi itu bukan mengejar keuntungan semata tetapi yang utama adalah memberikan jasa-jasa agar para anggotanya bersemangat dan bergairah kerja, sehingga tercapai peningkatan pendapatan.
Dalam memberikan jasa-jasa koperasi selain memberikan kemudahan-kemudahan dan menyediakan fasilitas untuk memuaskan kebutuhan para anggotanya juga memberikan bimbingan usaha dan pembinaan pada para anggotanya (yang pada umumnya berekonomi lemah) agar mereka masing-masing memperbaiki cara kerja, mutu hasil kerja dan jumlah hasil kerja, sehingga dalam wadah koperasi secara terpadu dan terarah dapat memberikan sumbangan besar, baik terhadap pembangunan masyarakat regional maupun nasional.
Dengan demikian, keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatan kesejahteraan anggota. Kesejahteraan bermakna sangat luas dan juga bersifat relatif, karena ukuran sejahtera bagi seseorang dapat berbeda satu sama lain. Manusia pada dasarnya adalah mahluk yang tidak pernah puas, karena kesejahteraan akan terus dikejar tanpa batas.
B. Modal Koperasi
Permodalan koperasi Indonesia berasal dari
a) Modal sendiri, meliputi:
1. Simpanan pokok.
2. Simpanan wajib.
3. Dana cadangan.
4. Hibah.
b) Modal pinjaman, dapat berasal dari:
1. Anggota.
2. Koperasi lain/koperasi anggota.
3. Bank.
4. lembaga keuangan.
5. BUMN.
6. Swasta.
7. Obligasi.
8. Surat utang.
9. Sumber lainnya yang sah.
Modal merupakan mesin yang bisa menggerakkan satu usahanya menuju tujuannya. Kebutuhan setiap usaha adalah tidak sama tergantung dari jenis usahanya.semakin besar suatu usaha maka semakin besar pula modal yang di butuhkan. Bagi koperasi sendiri modal adalah sarana bukan tujuan sebab usaha yang ada memiliki watak sosial.
Beberapa jenis simpanan yang dikenal dalam koperasi yang biasanya dikenal Para anggotanya.
1. Simpanan pokok.
a. Dibayar satu kali.
b. Jumlahnya tetap.
c. Tidak berulang untuk anggota yang sama.
d. Dapat diangsur.
e. Tidak bisa diambil sebelum ia menyatakan mengundurkan diri
2. Simpanan wajib
a. Disetor secara berkala
b. Jumlah sama.
c. Sebagai pemupukan modal koperasi.
d. Jumlahnya di pandang tidak memberatkan anggota.
3. Tabungan/Simpanan sukarela
a. Berdasarkan disetor setiap saat.
b. Bebas di setor setiap saat.
c. Dapat diambil berdasarkan pinjaman.
4. Cadangan Modal
a. Penyisihan SHU.
b. Ditetapkan jumlahnya oleh rapat anggota.
Jenis permodalan yang biasanya didapat dari luar anggota merupakan bantuan baik yang bersifat hutang atau hibah. Perputaran dana koperasi melalui beberapa cara yaitu:
a. Membentuk unit usaha.
b. Membiayai suatu proyek profit.
c. Mengadakan penjualan beragam produk.
C. Jenis koperasi
Jenis koperasi didasarkan pada kebutuhan dan efisiensi daam ekonomi sesuai dengan sejarah timbulnya koperasi, jenis-jenis itu ialah :
- Koperasi konsumsi.
- Koperasi kredit.
- Koperasi produksi.
Perkembangan koperasi yang mula-mula hanya terbatas pada tiga bidang usaha, lama kelamaan bertambah luas sesuai dengan keperluan masyarakat hanya yaitu:
- koperasi pertanian.
- Koperasi peternakan.
- Koperasi perikanan.
Dasar penjenisan koperasi Indonesia untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen, karena aktivitas dan kepentingan ekonomi, koperasi bersifat khusus seperti:
- Koperasi batik.
- Koperasi karet.
- Bank koperasi.
- Koperasi angkutan air/laut.
- Koperasi perumahan.
- Koperasi listrik desa.
- Koperasi asuransi.
Penjenisan koperasi yang didasarkan pada golongan fungsional :
- Koperasi Pegawai Negri (KPN).
- Koperasi Angkatan Darat (KOPAD).
- Koperasi Angkatan Laut (KOPAL).
- Koperasi Angkatan Udara (KOPAU).
- Koperasi Angkatan Kepoisian (KOPOL).
- koperasi pensiunan angkatan darat.
- koperasi karyawan.
- Koperasi sekolah.
Penjenisan koperasi Yang didasarkan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal Para anggota yaitu :
- Koperasi desa.
- Koperasi konsumsi.
- Koperasi pertanian.
- Koperasi peternakan.
- Koperasi perikanan.
- Koperasi kerajinan/industri.
- Koperasi simpan pinjam/kredit.
- Koperasi asuransi.
- Koperasi Jaminan karya rakyat.
- Koperasi Unit desa/KUD.
D. Keanggotaan Koperasi
Dilihat dari sudut pandang pengertian dasar, sifat. ciri keanggotaan. hak dan kewajiban anggota dalam organisasi koperasi. maka kedudukan anggota sebagai berikut (Muslimin Nasution, 2002:16) :
- Pemilik dan pengguna jasa Berta sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi (mekanisme) melalui rapat anggota tahunan,Yang serupa dengan rapat umum pemegang saham dalam suatu perusahaan swasta.
- Orang-orang yang sepakat didasarkan atas kesadaran rasional dan utuh yang secara bersama-sama memenuhi kepentingan ekonomi dan sosialnya, baik sebagai konsumen, produsen maupun sebagai anggota masyarakat.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka bagi setiap warga Negara yang memenuhi persyaratan spesifikasi koperasinya.
- Keanggotaannya melekat pada diri pribadi orang-orangnya yang
a. Memiliki rasa senasib dalam upaya memenuhi kepentingan ekonomi dan sosialnya.
b. Memiliki keyakinan bahwa hanya dengan bergabung bersama-sama maka kepentingan tersebut secara bersama akan dapat terpenuhi
c. Memiliki kesamaan dalam kepentingan ekonominya.
5. Keanggotaan koperasi merupakan keputusan berdasarkan tingkat kesadaran rasional dari kesadaran orang-orang yang:
a. Merasa cocok jika melakukan kegiatan tolong menolong, khususnya mengatasi kepentingan ekonominya.
b. Merasa kuat jika bersatu menjadi anggota koperasi.
c. Merasa tidak perlu bersaing dengan kegiatan usaha koperasi bahkan merasakan adanya kesucian usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
I will answer quickly thank's