Biografi Tokoh Ahlak Tassawuf




1.     Buya hamka

buya hamka, sastrawan Buya Hamka lahir pada tahun 1908 di desa kampung Molek, Meninjau, Sumatera Barat, HAMKA sendiri merupakan singkatan dari nama beliau yakni Haji Abdul Malik Karim Amrullah, Hamka merupakan putra dari Syekh Abdul Karim bin Amrullah, yg juga merupakan ulama di tanah minang, diawali bekerja sebagai guru agama pada tahun 1927 di Perkebunan Tebing Tinggi, Medan dan guru agama di Padang Panjang pada tahun 1929. Hamka kemudian dilantik sebagai dosen di Universitas Islam, Jakarta dan Universitas Muhammadiyah, Padang Panjang dari tahun 1957 hingga tahun 1958.
Setelah itu, beliau diangkat menjadi rektor Perguruan Tinggi Islam, Jakarta dan Profesor Universitas Mustopo, Jakarta. Dari tahun 1951 hingga tahun 1960, beliau menjabat sebagai Pegawai Tinggi Agama oleh Menteri Agama Indonesia, tetapi meletakkan jabatan itu ketika Sukarno menyuruhnya memilih antara menjadi pegawai negeri atau bergiat dalam politik Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi). Buya Hamka merupakan sosok otodidak dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan seperti filsafat, sastra, sejarah, sosiologi dan politik, baik Islam maupun Barat. Dengan kemahiran bahasa Arabnya yang tinggi, beliau dapat menyelidiki karya ulama dan pujangga besar di Timur Tengah seperti Zaki Mubarak, Jurji Zaidan, Abbas al-Aqqad, Mustafa al-Manfaluti, dan Hussain Haikal. Melalui bahasa Arab juga, beliau meneliti karya sarjana Perancis, Inggris dan Jerman, beliau juga rajin membaca dan bertukar-tukar pikiran dengan tokoh-tokoh terkenal Jakarta seperti HOS Tjokroaminoto, Raden Mas Soerjopranoto, Haji Fachrudin, AR Sutan Mansur, dan Ki Bagus Hadikusumo sambil mengasah bakatnya sehingga menjadi seorang ahli pidato yang andal. buya hamka, juga seorang sastrawan.
Hamka aktif dalam Muhammadiyah, terpilih menjadi ketua Majlis Pimpinan Muhammadiyah di Sumatera Barat oleh Konferensi Muhammadiyah, menggantikan S.Y. Sutan Mangkuto pada tahun 1946. Pada tahun 1953, Hamka dipilih sebagai penasihat pimpinan Pusat Muhammadiah. Pada 26 Juli 1977, Menteri Agama Indonesia, Prof. Dr. Mukti Ali melantik Hamka sebagai ketua umum Majelis Ulama Indonesia tetapi beliau kemudiannya mengundurkan diri pada tahun 1981 karena nasihatnya tidak dipedulikan oleh pemerintah Indonesia.
beliau juga wartawan, penulis, editor, dan penerbit. Sejak tahun 1920-an, Hamka menjadi wartawan beberapa buah surat kabar seperti Pelita Andalas, Seruan Islam, Bintang Islam, dan Seruan Muhammadiyah. Pada tahun 1928, beliau menjadi editor majalah Kemajuan Masyarakat. Pada tahun 1932, beliau menjadi editor dan menerbitkan majalah al-Mahdi di Makassar. Hamka juga pernah menjadi editor majalah Pedoman Masyarakat, Panji Masyarakat, dan Gema Islam. Hamka juga menghasilkan karya ilmiah Islam dan karya kreatif seperti novel dan cerpen. Karya ilmiah terbesarnya ialah Tafsir al-Azhar dan antara novel-novelnya yang mendapat perhatian umum dan menjadi buku teks sastera di Malaysia dan Singapura termasuklah Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck, Di Bawah Lindungan Ka'bah, dan Merantau ke Deli.
·         karya- karya buya HAMKA antara lain:
    Khatibul Ummah, Jilid 1-3. Ditulis dalam huruf Arab.
    Si Sabariah. (1928)
    Pembela Islam (Tarikh Saidina Abu Bakar Shiddiq),1929.
    Adat Minangkabau dan agama Islam (1929).
    Ringkasan tarikh Ummat Islam (1929).
    Kepentingan melakukan tabligh (1929).
    Margaretta Gauthier (terjemahan) 1940.
     Pandangan Hidup Muslim,1960.
    Kedudukan perempuan dalam Islam,1973.
Referensi :

2.     Syekh Abdur Rauf Al-Fansuri As-Singkili

Nama Syekh Abdur Rauf Al-Fansuri As-Singkili yang memiliki nama panjang Syekh Abdul Rauf bin Ali Al-Jawi Al-Fansuri Al-Singkili dilahirkan di Fansur dan dibesarkan di Singkil, Aceh, pada awal abad ke-17 Masehi
Ulama besar asal Aceh ini sangat terkenal dengan pemikirannya. Sejak kecil ia sudah mempelajari ilmu-ilmu zahir seperti tata bahasa Arab, membaca Alquran dan tafsir, hadis dan fikih, mantiq (logik), filsafat, geografi, ilmu falak, ilmu tauhid, sejarah dan pengobatan.
Ia pun sempat mendalami ilmu-ilmu batin seperti ilmu tasawwuf dan tarekat. Dalam laman www.ddii.acehprov.go.id disebutkan, Abdul Rauf lalu menjadi ahli (pakar) dalam ilmu-ilmu tersebut.
Di bidang keagamaan Abdul Rauf pertama kali belajar pada ayahnya, Syehk Ali Fansuri yang bersaudara dengan Syekh Hamzah Fansuri. Menginjak remaja Abdul Rauf menimba ilmu di Timur Tengah.
Berawal dari melaksanaan ibadah haji, ia lalu menetap selama 19 tahun di Timur Tengah. Nenek moyang Al-Singkili dipercaya berasal dari Persia (Iran) dan datang ke  Kesultanan Samudera Pasai pada akhir abad ke-13. Mereka kemudian menetap di Fansur (Barus), kota pelabuhan yang penting di pantai Sumatera Barat.
Tidak hanya di Makkah, ia juga mempelajari ilmu agama dan tasawuf di Kota Madinah, di bawah bimbingan guru-guru terkenal. Di Madinah ini pula Abdul Rauf berkesempatan berguru pada khalifah (pengganti) dari tarekat Syattariyah bernama Ahmad Kusyasyi dan juga Maula Ibrahim.
Hal ini terungkap dalam kata penutup salah satu karya tasawuf yang menyebutkan guru dan tradisi pengajaran yang diterimanya. Karya tasawufnya ini juga menjadi model pewarisan sufisme di dunia sufi Melayu.
Dalam laman www.melayuonline.com disebutkan bahwa Abdul Rauf juga berguru di beberapa kota di Timur Tengah meliputi kota-kota di Yaman, Doha di Qatar hingga Kota Lohor di India. Disebutkan pula, Abdur Rauf mengamalkan 11 tarekat, di antaranya Syattariyah, Kadiriyah, Kubrawiyah, Suhrawardiyah, dan Naqsyabandiyah.
\Ajaran tasawuf pada banyak karya Abdul Rauf menekankan transendensi Tuhan di atas makhluk ciptaan-Nya. Di mana ia menolak pandangan wujudiyyah, yang menekankan imanensi Tuhan dalam makhluk ciptaan-Nya.
Dalam karyanya yang berjudul Kifayat Al-Muhtajin, ia berpendapat bahwa Tuhan menciptakan alam semesta. Makhluk ciptaan-Nya sebagai wujud yang mutlak tetap berbeda dari Tuhan. "Diumpamakan dengan tangan dan bayangan, walau tangan sulit dipisahkan dengan bayangan, bayangan bukan tangan yang sebenarnya," jelas dia.
Secara umum dan mudah dipahami bahwa Abdul Rauf ingin mengajarkan tentang harmoni antara syariat dan sufisme. Keduanya harus bekerja sama. Hanya melalui kepatuhan pada syariat maka seorang yang berada di jalan sufi bisa menemukan hakikat kehidupannya.
Pandangan ini berseberangan dengan pendekatan Nuruddin Al-Raniri. Namun, ia cenderung memilih jalan damai dan sejuk untuk berinteraksi dengan aliran wujudiyyah. Ia tak secara terbuka menyatakan menentang pandangan-pandangan lain. Jalan damai ini lantas mengurangi pertentangan dalam Islam akibat tafsir yang kurang tepat.
Sejalan dengan kepatuhan total pada syariat, Abdul Rauf berpendapat bahwa dzikir penting bagi orang yang menempuh jalan tasawuf, seperti terkandung dalam karyanya bertajuk Umdat Al-Muhtajin ila Suluk Maslak Al-Mufradin, di mana dasar dari tasawuf adalah dzikir yang berfungsi mendisiplinkan kerohanian Islam.
Dalam berdzikir ada dua metode yang diajarkannya, yaitu dzikir keras dan dzikir pelan. Dzikir keras seperti pengucapan "La ilaha illa Allah" sebagai penegasan akan keesaan Sang Pencipta. Dzikir menurut dia bukanlah membayangkan kehadiran gambar Tuhan melainkan melatih untuk memusatkan diri.
Di samping itu, Abdul Rauf berpandangan bahwa tauhid menjadi pusat dari ajaran tasawuf. Pandangan-pandangan dasar Abdul Rauf tentang tasawuf ini tertera dalam kitab Tanbih Al-Masyi. La ilaha illa Allah menurut dia, memiliki empat tingkatan tauhid: penegasan, pengesahan ketuhanan Allah, mengesahkan sifat Allah dan mengesahkan dzat Tuhan.
Abdul Rauf sebelumnya sudah mendapatkan ajaran tentang ilmu tasawuf tentang tarekat Syattariyyah dan tarekat Qadiriyyah. Sampai akhirnya ia diberi ijazah dalam dua tarekat tersebut. Karena itu, ia mendapat gelaran "Syekh" yang artinya pemimpin tarekat. Dalam mempelajari tarekat ini Abdul Rauf juga belajar kepada dua orang guru India yang berada di Tanah Arab; Syekh Badruddin Lahori dan Syekh Abdullah Lahori.
Di bidang syariat, Abdul Rauf menyusun sebuah kitab yang lengkap membahas perkara syariat.
Hasil pemikirannya tentang hal-hal yang terkait permasalahan kehidupan sehari-hari terangkum dalam kitab berbahasa melayu dengan judul Mirat Al-Turab fi Tashil Ma‘rifah Al-Ahkam Al-Syar'iyyah li Al-Malik Al-Wahab (Cermin Para Penuntut Ilmu untuk Memudahkan Tahu Hukum-hukum Syara' dari Tuhan).
Dengan segala pengetahuan dan pemahamannya, Abdul memilih tak membahas tentang tata cara ibadah, melainkan menuliskan pandangannya terhadap hukum atau tata cara yang aplikatif dalam menjalani kehidupan sehari-hari berdasarkan Alquran.
Dalam kitab Mirat Al-Turab dibahas tiga hal utama, yaitu hukum perdagangan dan undang-undang sipil atau kewarganegaraan, hukum perkawinan, dan hukum tentang jinayat atau kejahatan.
Hukum perdagangan dan UU sipil mencakup urusan jual beli, hukum riba, kemitraan dalam berdagang, perdagangan buah-buahan, sayuran, utang-piutang, hak milik atau harta anak kecil, sewa menyewa, wakaf, hukum barang hilang dan lainnya.
Di bidang hukum perkawinan dibahas tentang nikah, wali, upacara perkawinan, hukum talak, rujuk, fasah dan nafkah. Sedang hukum jinayat membahas tentang hukuman pemberontakan, perampokan, pencurian, perbuatan zina dan hukum membunuh.
Dalam bidang tafsir Abdul Rauf menghasilkan karya berjudul Tarjuman Al-Mustafid. Sebuah karya terjemahan Alquran dalam bahasa Melayu dari kitab tafsir yang lain, atau disebut Tafsir Al-Jalalain.
Sampai akhir hayatnya, ia belum sempat menyelesaikan tafsir ini sehingga karya ini lalu diselesaikan oleh muridnya, Daud Rumi, dan beberapa pengarang lainnya.
Merintis tafsir Alquran dalam bahasa Melayu
Seperti tertulis dalam laman www.psq.or.id, disebutkan bahwa hampir semua pengkaji sejarah Alquran dan tafsir di Indonesia sepakat menjadikan Abdul Rauf Al-Singkili sebagai perintis pertama tafsir di Indonesia, bahkan di dunia Melayu.
Tafsir yang bernama Tarjuman Al-Mustafid ini sangat diterima dan mendapat tempat di kalangan umat Muslim. Tidak hanya di Indonesia, tafsir ini pernah diterbitkan di Singapura, Penang, Bombay, Istanbul, Kairo dan Makkah.
Dua pendapat besar dilontarkan para ahli tentang tafsir ini. Pertama, terjemahan tersebut lebih mirip sebagai terjemahan Tafsir Al-Baidhawi, yang juga mencakup terjemahan Tafsir Jalalain. Dan tafsir tersebut mengambil sumber dari berbagai karya tafsir berbahasa Arab.
Kedua, Tarjuman Al-Mustafid adalah terjemahan Tafsir Jalalain. Dan hanya pada bagian tertentu saja tafsir tersebut memanfaatkan Tafsir Al-Baidhawi dan Tafsir Al-Khazin. Lebih khusus disebutkan karya Syekh Abdul Rauf ini sebagai saduran daripada sebagai terjemahan.
Metodologi tafsir yang digunakan Abdul Rauf dinilai sangat sederhana. Tafsir Al-Jalalain yang dikenal sangat ringkas dan padat di tangan Abdul Rauf diterjemahkan menjadi lebih ringkas. Ia menerjemahkan kata per kata tanpa menambahkan pemahaman-pemahamannya sendiri. Penjelasan yang tidak perlu pada Tafsir Al-Jalalain ditinggalkannya.
Waktu tepat kapan tafsir ini disusun tidak pernah diketahui, karena Abdul Rauf tidak pernah menulis angka tahun. Namun, rintisan tafsir ini diabadikan oleh seluruh pencinta tafsir Alquran di Tanah Melayu, dengan menjadikan Tafsir Jalalain sebagai tafsir standar atau tafsir pemula yang dipelajari di hampir seluruh pesantren di Nusantara./ROL


3.      Yusuf al-makasari

Sejarah mencatat sejumlah nama ulama penyebar Islam di Gowa, di antaranya Syekh Yusuf al-Makassari. Nama lengkapnya Muhammad Yusuf bin Abdullah Abu al-Mahasin at-Taj Khalwati al-Makassari, yang kemudian lebih terkenal di Sulawesi dengan gelar Tuanta Salamakari Goa (Guru Kami yang Agung dari Gowa). Ia merupakan ulama terkemuka nusantara pada abad ke-17 M yang berasal dari Gowa.
Sejak kecil, Syekh Yusuf dipersiapkan oleh ayahnya untuk menjadi mubaligh. Ia belajar ilmu agama Islam dari Sayid Ba Alwi bin Abdullah at-Tahir, seorang ulama asal Arab yang menetap di Bontoala, Makassar. Pada masa itu, Bontoala menjadi pusat pengajaran Islam.
Setelah beberapa lama belajar kepada Sayid Ba Alwi, Syekh Yusuf memutuskan untuk kembali ke Gowa dan menikah dengan putri Raja Gowa Sultan Alauddin.
Di Gowa, ia menyebarluaskan ilmu agama yang diperolehnya dari Sayid Ba Alwi kepada masyarakat setempat.
Pada 1644, beliau memutuskan meninggalkan istrinya untuk memulai pengembaraan menuntut ilmu di luar daerahnya. Dia ke Banten, kemudian ke Aceh untuk memperdalam ilmu agamanya selama lima tahun.
Setelah dari Aceh, ia melanjutkan perjalanan ke Timur Tengah untuk melanjutkan menuntut ilmu. Syekh Yusuf kembali ke nusantara sekitar 1664 M atau 1672 M, setelah mengembara selama 28 tahun di Timur Tengah.
Sebagian sumber menyebutkan bahwa ia kembali ke Gowa sebelum akhirnya menuju Banten. Di Banten, ia menikahi putri Sultan Ageng Tirtayasa. Ia kemudian memilih untuk menetap di Banten.
Pengetahuan yang luas yang dimiliki oleh Syekh Yusuf menjadikan Banten terkenal dengan pusat pendidikan Islam dan menjadikan Syekh Yusuf menjadi ulama yang terkemuka. Banyak orang yang datang dari penjuru nusantara untuk menjadi muridnya.
Sedangkan, Syekh Yusuf ditangkap oleh pasukan Belanda karena kegigihannya mengusir penjajah dari bumi nusantara. Pada September 1684, Syeikh Yusuf al-Makassari bersama dua istrinya, beberapa anak, 12 murid, dan sejumlah perempuan pembantu dibuang ke Pulau Ceylon, kini Sri Lanka.
Dari Sri Lanka, Syekh Yusuf beserta para pengikutnya kemudian dibuang ke Tanjung Harapan, Afrika Selatan. Di Afrika Selatan, Syekh Yusuf tetap berdakwah dan memiliki banyak pengikut. Ia pun mengembuskan napas terakhirnya pada 23 Mei 1699 M.

4.     Hamzah Fansuri

           Syeikh Hamzah Fansuri adalah seorang cendekiawan, ulama tasawuf, dan budayawan terkemuka yang diperkirakan hidup antara pertengahan abad ke-16 sampai awal abad ke-17. Nama gelar atau takhallus yang tercantum di belakang nama kecilnya memperlihatkan bahwa pendekar puisi dan ilmu suluk ini berasal dari Fansur, sebutan orang-orang Arab terhadap Barus, sekarang sebuah kota kecil di pantai barat Sumatra yang terletak antara kota Sibolga dan Singkel sampai abad ke-16 kota ini merupakan pelabuhan dagang penting yang dikunjungi para saudagar dan musafir dari negeri-negeri jauh.
Sayang sekali bukti-bukti tertulis yang dinyatakan kapan sebenarnya Syeikh Hamzah Fansuri lahir dan wafat, di mana dilahirkan dan di mana pula jasadnya dibaringkan dan di tanam, tak dijumpai sampai sekarang. Dari syair dan dari namanya sendiri sudah sekian lama berdominasi di Fansur, dekat Singkel, sehingga mereka dan turunan mereka pantas digelari Fansur. Konon saudara Hamzah Fansuri bernama Ali Fansuri, ayah dari Abdur Rauf Singkel Fansuri. Pada ahli cenderung memahami dari syair bahwa Hamzah Fansuri lahir di tanah Syahmawi, tapi tidak ada kesepakatan mereka dalam mengidentifikasikan tanah Syahmawi itu, ada petunjuk tanah Aceh sendiri ada yang menunjuk tanah Siam, dan bahkan ada sarjana yang menunjuk negeri Persia sebagai tanah yang di Aceh oleh nama Syamawi.
KARYA - KARYA
          Syair-syair Syeikh Hamzah Fansuri terkumpul dalam buku-buku yang terkenal, dalam kesusasteraan Melayu / Indonesia tercatat buku-buku syairnya antara lain :
Syair burung pingai, Syair dagang, Syair pungguk dll.
             Karangan-karangan Syeikh Hamzah Fansuri yang berbentuk kitab ilmiah antara lain :
Asfarul ‘arifin fi bayaani ‘ilmis suluki wa tauhid, Syarbul ‘asyiqiin, Al-Muhtadi, Ruba'i Hamzah al-Fansuri
          Karya-karya Syeikh Hamzah Fansuri baik yang berbentuk syair maupun berbentuk prosa banyak menarik perhatian para sarjana baik sarjana barat atau orientalis barat maupun sarjana setempat, yang banyak membicarakan tentang Syeikh Hamzah Fansuri antara lain Prof. Syed Muhammad Naquib dengan beberapa judul bukunya mengenai tokoh sufi ini, tidak ketinggalan seumpama Prof. A. Teeuw juga r.O Winstedt yang diakuinya bahwa Syeikh Hamzah Fansuri mempunyai semangat yang luar biasa yang tidak terdapat pada orang lainnya. Dua orang yaitu J. Doorenbos dan Syed Muhammad Naquib al-Attas mempelajari biografi Syeikh Hamzah Fansuri secara mendalam untuk mendapatkan Ph.D masing-masing di Universitas Leiden dan Universitas London. Karya Prof. Muhammad Naquib tentang Syeikh Hamzah Fansuri antaranya - The Misticim of Hamzah Fansuri (disertat 1966), Universitas of Malaya Press 1970
- Raniri and The Wujudiyah, IMBRAS, 1966
- New Light on Life of Hamzah Fansuri, IMBRAS, 1967
PEMIKIRAN
           Dari karya-karya yang ditulis mengenai Hamzah Fansuri menunjukkan kelebihan yang sangat menonjol dalam bidangnya dibandingkan dengan tokoh-tokoh lain pada masanya. Pada mulanya Hamzah Fansuri mempelajari ilmu tasawuf setelah menjadi anggota tarekat Qadiriyah yang didirikan oleh Abdul Qadir Jailani. Valentijn, seorang sarjana Belanda yang mengunjungi Barus pada tahun 1706, mengomentari tentang Hamzah Fansuri : Seorang penyair Melayu, Hamzah Fansuri...yakni seorang yang sangat terkemuka di lingkungan orang-orang Melayu oleh karena syair-syair dan puisi-puisinya yang menakjubkan, membuat kita karib kembali dengan kota tempat lahir sang penyair bilamana di dalam puisi-puisinya yang agung dia mengangkat naik dari timbunan debu kebesaran dan kemegahan masa lampau kota itu dan mencipta kembali masa-masa gemilang dan kebesarannya.
            Syair-syair Hamzah Fansuri yang diketahui tidak kurang 32 untaian. Syair-syairnya dianggap sebagai syair Melayu pertama yang ditulis dalam bahasa Melayu, yaitu sajak empat baris dengan pola bunyi akhir a a a a pada setiap barisnya.
              Ciri-ciri sajaknya yang menonjol di antaranya menjadi semacam konvensi sastra atau puisi Melayu klasik. Pertama, pemakaian penanda kepengarangan. Kedua, banyak petikan ayat Alquran, hadis, pepatah, dan kata-kata Arab. Itu menunjukkan derasnya proses Islamisasi yang untuk pertamakalinya melanda bahasa, kebudayaan dan sastra Melayu abad ke-16. Ketiga, dalam setiap bait terakhir syairnya selalu mencantumkan takhallus (nama diri), yaitu nama julukan yang biasanya didasarkan pada nama tempat kelahiran penyair atau tempat ia dibesarkan. Keempat, terdapat pula tamsil dan citraan-citraan simbolik atau konseptual yang biasa digunakan oleh penyair-penyair Arab dan Persia dalam melukiskan pengalaman dan gagasannya. Kelima, karena paduan yang seimbang antara diksi (=pilihan kata), rima dan unsur-unsur puitik lainnya.
                 Syair-syair Hamzah Fansuri menciptakan suasanan ekstase dalam pembacaannya, seperti halnya suasana para sufi saat melakukan wirid, yaitu konser musik yang disertai zikir, nyanyian, dan pembacaan sajak. Ciri lain yang dapat ditambahkan sebagaimana puisi penyair sufi pada umumnya, syair-syair Hamzah Fansuri memadukan metafisika, logika, dan estetika secara seimbang.
            Winstedt mengatakan bahwa syair-syair Hamzah Fansuri kebanyakan memakai irama pantun, meskipun urutan sajaknya mengikuti urutan sajak syair. Mengenai syair Hamzah Fansuri, C. Hoykas dalam bukunya Perintis Sastra mengemukakan pendapat antara lain bahwa karangan-karangan Hamzah Fansuri bukan saja banyak memakai nama-nama Arab tetapi juga banyak mempergunakan kata-kata Arab di dalamnya. Oleh karena itu, karangan-karangan Hamzah Fansuri tidak mudah dipahami oleh orang biasa. Pengaruh Hamzah Fansuri cepat tersebar di seluruh tempat di Indonesia dan Malaysia terutama melalui pengajaran-pengajaran yang beliau berikan selama perantauan ke berbagai tempat dan melalui karya-karyanya yang tersebar di seluruh Asia Tenggara. Murid-muridnya pun tersebar pula di mana-mana. Hamzah Fansuri bukan saja seorang ulama tasawuf dan sastrawan terkemuka tetapi juga seorang perintis dan pelopor pembaharuan. Sumbangannya sangat besar bagi perkembangan kebudayaan Islam di Nusantara, khususnya di bidang kerohanian, keilmuan, filsafat, bahasa, dan sastra. Di bidang keilmuan, Hamzah Fansuri telah mempelopori penulisan risalah tasawuf atau keagamaan yang demikian sistematis dan bersifat ilmiah. Sebelum karya-karya Hamzah Fansuri muncul, masyarakat Melayu mempelajari masalah-masalah agama, tasawuf, dan sastra melalui kitab-kitab yang ditulis dalam bahasa Arab dan Persia.
            Dalam bidang sastra, Hamzah Fansuri mempelopori pula penulisan puisi-puisi filosofis dan mistis bercorak Islam. Kedalaman kandungan puisi-puisinya sukar ditandingi oleh  penyair lain yang sezaman bahkan sesudahnya. Dalam bidang kesusastraan pula, ia orang pertama yang memperkenalkan syair dan puisi empat baris dengan skema sajak akhir a a a a seperti telah disinggung sebelumnya. Dilihat dari strukturnya, syair yang diperkenalkan oleh Hamzah Fansuri seolah-olah merupakan perpaduan antara sajak Persia dengan pantun Melayu.
                Hamzah Fansuri juga telah berhasil meletakkan dasar-dasar puitika dan estetika Melayu. Pengaruh itu masih dapat diamati jauh setelah ia mati bahkan hingga sekarang, seperti dalam karya penyair Pujangga Baru, sastrawan angkatan 70-an dan sebagainya, berada dalam satu jalur estetik dengan Hamzah Fansuri. Bidang kebahasaan, Hamzah Fansuri telah memberikan beberapa sumbangan. Pertama, sebagai penulis pertama kitab keilmuan dalam bahasa Melayu, ia berhasil mengangkat bahasa Melayu menjadi bahasa intelektual dan ekspresi keilmuan yang hebat. Dengan demikian, kedudukan bahasa Melayu di bidang penyebaran ilmu dan persuratan menjadi sangat penting dan mengungguli bahasa-bahasa Nusantara lainnya pada waktu itu. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila pada sekitar abad ke-17, bahasa Melayu menjadi bahasa pengantar pada berbagai lembaga pendidikan Islam, bahkan digunakan pula oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bahasa administrasi dan bahasa pengantar di sekolah-sekolah pemerintah. Itulah yang telah memberikan peluang besar terhadap bahasa Melayu bukan saja untuk berkembang maju tetapi juga untuk dipilih dan ditetapkan menjadi bahasa persatuan dan kebangsaan Indonesia. Sumbangan/pemikiran selanjutnya mengenai kebahasaan dapat dibaca dalam syair-syair dan risalah-risalah tasawuf Hamzah Fansuri, sangat besar jasanya dalam proses Islamisasi bahasa Melayu. Islamisasi bahasa sama saja dengan Islamisasi pemikiran dan kebudayaan. Syair-syairnya bukan saja memperkaya perbendaharaan kata bahasa Melayu tetapi juga mengintegrasikan konsep-konsep Islam dalam berbagai bidang kehidupan dalam sistem bahasa dan budaya Melayu.
                    Dalam bidang filsafat, ilmu tafsir dan telaah sastra, Hamzah Fansuri telah pula mempelapori penerapan metode takwil atau hermeneutika keruhanian. Sebagai contoh, dalam tulisannya Rahasia Ahli Makrifat, Hamzah Fansuri menganalisis dengan tajam dan dengan landasan pengetahuan yang luas mencakup metafisika, teologi, logika, epistemologi, dan estetika. Murid Hamzah Fansuri yang terkenal ialah Syekh Syamsuddin bin Abdullah as Samathrani, sangat berpengaruh dalam kehidupan keagamaan di Kesultan Aceh Darussalam, terutama pada masa pemerintahan Sayid al Mukammal dan Sultan Iskandar Muda. Pendirian Syekh Syamsuddin itu merupakan cerminan pendirian Hamzah Fansuri. Hal itu tidak saja dapat dilihat dari seluruh karya Syamsuddin, bahkan karyanya tersebut dapat dianggap memperjelas pendirian Hamzah Fansuri. Salah satu pandangan dan uraian Syamsuddin atas karya Hamzah Fansuri berjudul Ruba-i Hamzah Fansuri.
Perbedaan Faham
             Setelah Sultan Iskandar Muda meninggal, ajaran Hamzah Fansuri dan Syamsuddin mendapat serangan hebat dari ulama besar lainnya yaitu Nuruddin Ar-Raniri dan Abdurrauf Al Singkili. Bentuk dan sifat pertentangan ini berpangkal pada adanya dua aliran dalam ilmu tasawuf yang memang sulit untuk dikompromikan. Aliran pertama seperti sudah disebutkan yaitu wujudiyah, teori ini merupakan monisma (serba esa). Menurut ahli tasawuf dari aliran itu, dunia hanyalah emanasi atau pancaran dari inti sari yang tidak tercipta. Aliran yang kedua wihdatussyuhud yakni kesatuan persaksian. Pada zaman pemerintahan Sultan Iskandar Muda sebenarnya telah ada benih-benih pertentangan kedua aliran tasawuf tersebut tetapi dengan kebijaksanaan Sultan Iskandar Muda pertentangan itu tidak sampai menimbulkan kekacauan di lapangan kehidupan keagamaan. Sesudah Sultan Iskandar Muda meninggal maka Syekh Nuruddin Ar Raniri berhasil mempengaruhi Sultan Iskandar Sani untuk meberantas ajaran-ajaran Hamzah Fansuri dan Syamsuddin As Samathrani yang dianggap olehnya sebagai ajaran sesat. Buku-buku karya Hamzah Fansuri dan Syamsuddin as Samathrani dibakar dan dimusnahkan. Rakyat Aceh dilarang menganut faham kedua tokoh tersebut.
              Tentang karya dan pemikiran-pemikiran Hamzah Fansuri banyak yang sulit difahami, oleh sebab itu telah mengakibatkan pula penafsiran-penafsiran yang berbeda terhadap buah pikirannya. Monteil menyimpulkan dengan mengutip sebagian tulisan P. Zoetmulder : mungkin P. Zoetmulder yang benar, kalau menulis bahwa Ar-Raniri yang merupakan muslim terbaik, tetapi Syamsuddin adalah ahli pikir yang terbaik. Bagaimana kita tidak boleh mengagumi syair perahu dari Hamzah Fansuri yang wujud Allah nama perahunya.
Masa Wafat
               Hamzah Fansuri, ulama sufi, sastrawan dan cendekiawan yang hidup pada pertengahan abad ke-16 dan awal abad ke-17 di Fansur, meninggal dan dikuburkan di Desa Oboh Kecamatan Rundeng Kabupaten Aceh Singkil.
             Kehidupan Hamzah Fansuri tidak terlepas dari proses alur sejarah secara langsung maupun tidak langsung terikat dengan perjalanan agama Islam di Nusantara. Aliran tasawuf berdasarkan faham wujudiyah yang diaplikasikan dalam kehidupan dan dipaparkan dengan lirik sastra Melayu merupakan orang pertama yang mempelopori pengembangan sastra Melayu di Nusantara.
               Membicarakan Hamzah Fansuri sebagai tokoh fenomenal, baik sebagai penyair, ulama dan sekaligus intelektual maka tidak akan habis-habis untuk mengurai segi-segi kehidupan maupun karya-karyanya. Sebagai penyair Melayu klasik namanya tetap abadi. Ia adalah seorang penyair besar, sekaligus seorang ulama yang mengemukakan ide-idenya melalui puisi maupun prosa. Pikiran-pikiranya tentang masalah keagamaan terutama tentang hubungan manusia dengan Tuhannya, yang dalam faham keagamaan pikiran-pikiran Hamzah Fansuri dimasukkan dalam kategori wujudiyah.
                       Karya tulis Hamzah Fansuri dapat dikatakan sebagai peletak dasar bagi peranan bahasa Melayu sebagai bahasa keempat di dunia Islam setelah bahasa Arab, Persia, dan Turki Usmani pada waktu itu. Karya-karya Hamzah Fansuri tersebar berkat jasa Sultan Iskandar Muda yang mengirimkan kitab-kitab karya Hamzah Fansuri antara lain ke Melaka, Kedah, Sumatra Barat, Kalimantan, Banten, Gresik, Kudus, dan Ternate.


GUS DUR Kh Abdurahman Wahid Dalam Wasiatnya
Dalam pertemuan dengan sejumlah ulama Indonesia, tiba2 Gusdur mengambil mikrophon dan bercerita dengan gaya khasnya: " suatu ketika saya membaca kitab ini di sebuah masjid kecil di Maroko. Saya menangis tak tertahankan. Karena saking kerasnya, saya diusir oleh takmir masjid. Kitabul Akhlaq inilah yang dapat mengubah hidup saya. Kalau tidak membaca kitab ini, mungkin saya tidak akan menjadi presiden".

Saudaraku...Kitab yang dimaksud oleh Alm. Ialah Kitab Al-akhlq karangan Ahmad Amin. Tak istimewa memang, karena isi kitab ini tak lebih menarik dari magnum opuse-nya Al-Ghazali, "Ihya U'lumuddin". Anda tak akan temukan rangkaian kata2 indah seperti yang anda temukan dalam "fihi ma fihi"-nya seorang Rumi.

Tetapi kitab inilah yang sanggup membuat Alm. Meneteskan air matanya. Bukan Al-Ghazali, juga bukan Rumi. Ahmad Amin-lah yang membuat mata Beliau tergenang. Ahmad Amin sanggup meyakinkan hati Alm. akan hadist Nabi Saww: "Innama Bu'isttu Li Utammima Makarimal akhlak".

Bagi Amin, akhlak adalah perangai hati. Ia bak cermin bagi diri. Mustahil seorang dengan akhlak yang bagus akan mengeluarkan perkataan hina dina, sumpah serapah, bahkan kekeresan terhadap sesama manusia.

Akhlak akan menuntun ia untuk bersikap lemah lembut seperti Nabi yang selalu merendahkan suaranya. Akhlak pula yang akan menuntun ia untuk senantiasa tidak mengeluarkan keiri hatian hatinya. Dan akhlak pula yang mengajarkan ia bertoleransi terhadap seluruh umat manusia. Akhlak meyakinkan dia bahwa perbedaan ialah rakhmat dari Tuhan semesta alam.

Saudaraku...Oleh karenanya akhlak tak dapat kalian lihat, sebab ia tersemnbunyi. Aklaq bukanlah atribut-atribut keislaman. Ia tidak akan terlihat dari seberapa panjang jenggot anda atau seberapa fasih anda berbahasa arab. Tetapi akhlak ialah nilai. Dan ia dipupuk dengan seberapa sering anda mengamalkan nilai2 agama anda dan seberapa jauh anda memahami nilai2 tersebut.

Saudaraku...Teteskanlah air matamu, sebelum tiba hari di mana kita tak dapat meneteskan lagi air mata! Dan terimalah wasiat terakhir dari Alm. Gusdur: Kitabul Akhlaq!


Selamat menikmati hidangan.



Makalah Zina



1.    PENGERTIAN ZINA
 Dalam al-Mu’jamul Wasith hal 403 disebutkan, “Zina ialah seseorang bercampur dengan seorang wanita tanpa melalui akad yang sesuai dengan syar’i.”
اَلوَطْءُ فِيْ قُبًلٍ خَالٍ عَنْ مِلْكٍ وَشُبْهَةٍ
Artinya:
Memasukan penis/zakar ke dalam fagina/farji bukan miliknya (bukan Istrinya) dan tidak ada unsur subhat(keserupaan atau kekeliruan).
Zina bisa dipilah menjadi dua macam pengertian, yaitu pengertian zina yang bersifat khusus dan yang dalam pengertian yang bersifat umum. Pengertian yang bersifat umum meliputi yang berkonsekuensi dihukum hudud dan yang tidak. Yaitu hubungan seksual antara laki-laki dan wanita yang bukan haknya pada kemaluannya.Dan dalam pengertian khusus adalah yang semata-mata mengandung konsekuensi hukum hudud.
hanyalah yang berkonsekuensi pelaksanaan hukum hudud. Yaitu zina yang melahirkan konsekuensi hukum hudud, baik rajam atau cambuk. Bentuknya adalah hubungan kelamin yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang dilakukan dengan keinginannya pada wanita yang bukan haknya di wilayah negeri berhukum Islam.Untuk itu konsekuensi hukumya adalah cambuk 100 kali sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2)
Berikut beberapa pendapat mengenai Zina dari para imam:
a)      Al-Malikiyah mendefinisikan bahwa zina itu adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf muslim pada kemaluan wanita yang bukan haknya (bukan istri atau budak) tanpa syubhat atau disengaja.
b)      Sedangkan As-syafi'iyyah mendefiniskan bahwa zina adalah masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang bukan mahram dengan dilakukan dengan keinginannya di luar hal yang syubhat.
c)      Al-Hanabilah mendefinisikan bahwa zina adalah perbuatan fahisyah (hubungan seksual di luar nikah) yang dilakukan pada kemaluan atau dubur.Namun untuk menjalankan hukum zina seperti ini, maka ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi antara lain :1. Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh.
Sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku. Begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu.
Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri.
Dilakukan dengan manusia yang masih hidup. Sedangkan bila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bila dilakukan dengan memasukkan kemaluan lak-laki ke dalam kemaluan wanita . Jadi bila dimasukkan ke dalam dubur (anus), tidak termasuk kategori zina yang dimaksud dan memiliki hukum tersendiri. Namun Imam Asy-Syafi`i dan Imam Malik dan Imam Ahmad tetap menyatakan bahwa hal itu termasuk zina yang dimaksud.
Perbuatan itu dilakukan bukan dalam keadaan terpaksa baik oleh pihak laki-laki maupun wanita. Perbuatan itu dilakukan di negeri yang secara resmi berdiri tegak hukum Islam secara formal , yaitu di negeri yang 'adil'atau 'darul-Islam'. Sedangkan bila dilakukan di negeri yang tidak berlaku hukum Islam, maka pelakunya tidak bisa dihukum sesuai dengan ayat hudud.
b.      Zina Dalam Pengertian Umum
Zina tangan, mata, telinga dan hati merupakan pengertian zina yang bermakna luas. Tentu saja zina seperti ini tidak berkonsekuensi kepada hukum hudud baik rajam atau cambuk dan pengasingan setahun. Namun zina dalam pengertian ini juga melahirkan dosa dan ancaman siksa dari Allah SWT. Dalil larangan zina secara umum adalah firman Allah SWT :
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Israa' : 32)
2.    HUKUM ZINA
Zina adalah haram hukumnya, dan ia termasuk dosa besar yang paling besar.
Dari Abdullah bin Mas’ud r.a, ia berkata: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah saw, “(Ya Rasulullah), dosa apa yang paling besar?” Jawab Beliau, “Yaitu engkau mengangkat tuhan tandingan bagi Allah, padahal Dialah yang telah menciptakanmu.” Lalu saya bertanya (lagi), “Kemudian apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau membunuh anakmu karena khawatir ia makan denganmu.” Kemudian saya bertanya (lagi). “Lalu apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau berzina dengan isteri tetanggamu.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 114 No. 6811, Muslim I: 90 No. 86, ‘Aunul Ma’bud VI: 422 No. 2293 No. Tirmidzi V: 17 No. 3232).
Allah swt berfirman:
وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا
إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Furqaan: 68-70).
Dalam hadist Sumarah bin Jundab yang panjang tentang mimpi Nabi saw, Beliau saw bersabda: “Kemudian kami berjalan dan sampai kepada suatu bangunan serupa tungku api dan di situ kedengaran suara hiruk-pikuk. Lalu kami tengok ke dalam, ternyata di situ ada beberapa laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat. Dari bawah mereka datang kobaran api dan apabila kena nyala api itu, mereka memekik. Aku bertanya, “Siapakah orang itu” Jawabnya, “Adapun sejumlah laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat yang berada di dalam bangunan serupa tungku api itu adalah para pezina laki-laki dan perempuan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3462 dan Fathul Bari XII: 438 no: 7047).
Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seorang hamba berzina tatkala ia sebagai seorang mu’min; dan tidaklah ia mencuri, manakala tatkala ia mencuri sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia meneguk arak ketikaia meneguknya sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia membunuh (orang tak berdosa), manakala ia membunuh sebagai seorang beriman.”
Dalam lanjutan riwayat di atas disebutkan:
Ikrimah berkata, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Bagaimana cara tercabutnya iman darinya?’ Jawab Ibnu Abbas: ‘Begini –ia mencengkeram tangan kanan pada tangan kirinya dan sebaliknya, kemudian ia melepas lagi–, lalu manakala dia bertaubat, maka iman kembali (lagi) kepadanya begini –ia mencengkeramkan tangan kanan pada tangan kirinya (lagi) dan sebaliknya-.’” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7708, Fathul Bari XII: 114 no: 6809 dan Nasa’i VIII: 63).
3.  KLASIFIKASI ORANG BERZINA
Orang yang berzina adakalanya bikr atau ghairu muhshan (Perawan atau lajang (untuk perempuan) dan perjaka atau bujang (untuk laki-laki)), atau adakalanya muhshan (orang yang sudah beristeri atau bersuami).
Jika yang berzina adalah orang merdeka, muhshan, mukallaf dan tanpa paksaan dari siapa pun, maka hukumannya adalah harus dirajam hingga mati.
Muhshan ialah orang yang pernah melakukan jima’ melalui akad nikah yang shahih. Sedangkan mukallaf ialah orang yang sudah mencapai usia akil baligh. Oleh sebab itu, anak dan orang gila tidak usah dijatuhi hukuman. Berdasarkan hadist “RUFI’AL QALAM ’AN TSALATSATIN (=diangkat pena dari tiga golongan)”.
Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra bahwa ada seorang laki-laki dari daerah Aslam datang kepada Nabi saw lalu mengatakan kepada Beliau bahwa dirinya benar-benar telah berzina, lantas ia mepersaksikan atas dirinya (dengan mengucapkan) empat kali sumpah. Maka kemudian Rasulullah saw menyuruh (para sahabat agar mempersiapkannya untuk dirajam), lalu setelah siap, dirajam. Dan ia adalah orang yang sudah pernah nikah. (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3725, Tirmidzi II: 441 no: 1454 dan A’unul Ma’bud XII: 112 no: 4407).
Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Umar bin Khattab ra pernah berkhutbah di hadapan rakyatnya, yaitu dia berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad saw dengan cara yang haq dan Dia telah menurunkan kepadanya kitab al-Qur’an. Di antara ayat Qur’an yang diturunkan Allah ialah ayat rajam, kami telah membacanya, merenungkannya dan menghafalkannya. Rasulullah saw pernah merajam dan kami pun sepeninggal Beliau merajam (juga). Saya khawatir jika zaman yang dilalui orang-orang sudah berjalan lama, ada seseorang mengatakan, “Wallahi, kami tidak menjumpai ayat rajam dalam Kitabullah.” Sehingga mereka tersesat disebabkan meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah itu, padahal ayat rajam termaktub dalam Kitabullah yang mesti dikenakan kepada orang yang berzina yang sudah pernah menikah, baik laki-laki maupun perempuan, jika bukti sudah jelas, atau hamil atau ada pengakuan.” (Mutafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 144 no: 6830, Muslim III: 1317 no 1691, ‘Aunul Ma’bud XII: 97 no: 4395, Tirmidzi II: 442 no: 1456).
4.  HUKUMAN BUDAK YANG BERZINA
Apabila yang berzina adalah budak laki-laki ataupun perempuan, maka tidak perlu dirajam. Tetapi cukup didera sebanyak lima puluh kali deraan, sebagaimana yang ditegaskan firman Allah swt:
“Dan apabila mereka Telah menjaga diri dengan kawin, Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.” (QS An-Nisaa: 25)
Dari Abdullah bin Ayyasy al-Makhzumi, ia berkata, “Saya pernah diperintah Umar bin Khattab ra (melaksanakan hukum cambuk) pada sejumlah budak perempuan karena berzina, lima puluh kali, lima puluh kali cambukan.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 2345, Muwaththa‘ Malik hal 594 no: 1058 dan Baihaqi VIII: 242)
5.  ORANG YANG DIPAKSA BERZINA TIDAK BOLEH DIDERA
Dari Abu Abdurahhman as-Silmi ia berkata: “Umar bin Khatab ra pernah dibawakan seorang perempuan yang pernah ditimpa haus dahaga luar biasa, lalu ia melewati seorang penggembala, lantas ia minta air minum kepadanya. Sang penggembala enggan memberikan air minum, kecuali ia menyerahkan kehormatannya kepada seorang penggembala. Kemudian terpaksa ia melaksanakannya. Maka (Umar) pun bermusyawarah dengan para sahabat untuk merajam perempuan itu, kemudian Ali ra menyatakan, ‘Ini dalam kondisi darurat, maka saya berpendapat hendaklah engkau melepaskannya.’ Kemudian Umar melaksanakannya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2313 dan Baihaqi VIII: 236).
6.  HUKUMAN BIKR (PERAWAN ATAU PERJAKA) YANG BERZINA
Allah swt berfirman:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nuur: 2).
Dari Zaid bin Khalid-al-Juhanni ra, ia berkata, “Saya pernah mendengar Nabi saw mnyuruh orang yang berzina yang belum pernah kawin didera seratus kali dan diasingkan selama setahun.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2347 dan Fathul Bari XII: 156 no: 6831)
Dari Ubadah bin Shamit ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku; sungguh Allah telah menjadikan jalan (keluar) untuk mereka; gadis (berzina) dengan jejaka dicambuk seratus kali cambukan dan diasingkan setahun, dan duda berzina dengan janda didera seratus kali didera dan dirajam.” (Shahih: Mukthashar Muslim no: 1036, Muslim III: 1316 no: 1690, ’Aunul Ma’bud XII: 93 no: 4392, Tirmidzi II: 445 no: 1461 dan Ibnu Majah II: 852 no: 2550).
7.  DENGAN APA HUKUM HAD SAH DILAKSANAKAN?
Hukum had dianggap sah dilaksanakan dengan dua hal: pertama, pengakuan dan kedua, disaksikan oleh para saksi. (Fiqhus Sunnah III: 352).
Adapun pengakuan, didasarkan pada waktu Rasulullah saw yang pernah merajam Ma’iz dan perempuan al-Ghamidiyah yang keduanya mengaku telah berzina:
Dari Ibnu Abbas ra. berkata, “Tatkala Ma’iz bin Malik dibawa kepada Nabi saw, maka Beliau bertanya kepadanya, “Barangkali engkau hanya mencium(nya) atau meraba(nya) dengan tanganmu atau sekedar melihat(nya)?” Jawabnya, “Tidak, ya Rasulullah.” Tanya Beliau (lagi), “Apakah engkau telah melakukan sesuatu yang tidak layak diutarakan dengan terus terang?” Maka ketika itu, Beliau menyuruh merajamnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3724, Fathul Bari XII: 135 no: 6824 dan ‘Aunul Ma’bud XII: 109 no: 4404)
Dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya ra bahwa seorang perempuan dari daerah Ghamid dari suku al-Azd datang kepada Nabi saw lalu mengatakan, “Ya Rasulullah, sucikanlah diriku!” Maka sabda Beliau, “Celaka kamu. Kembalilah, lalu beristighfarlah dan bertaubatlah kepada-Nya!” Kemudian ia berkata (lagi), “Saya melihat engkau hendak menolakku, sebagaimana engkau telah menolak Ma’iz bin Malik.” Beliau bertanya kepadanya, “Apa itu?” Jawabnya, “Sesungguhnya  saya telah hamil karena berzina.” Tanya Beliau. “Kamu?” Jawabnya, “Ya.” Maka sabda Beliau kepadanya, “(Pulanglah) hingga engkau melahirkan (bayi) yang di perutmu.” Kemudian ada seseorang sahabat dari kawan Anshar yang mengurusnya hingga ia melahirkan bayinya, lalu ia data kepda Nabi saw dan menginformasikan kepada Beliau bahwa perempuan al-Ghamidiyah itu telah melahirkan. Maka beliau bersabda, “Kalau begitu, kami tidak akan segera merajamnya dan kami tidak akan biarkan anaknya yang masih kecil, tidak ada yang menyusuinya.” Kemudian ada seorang sahabat Anshar bangun lantas berkata, “Ya Nabiyullah, saya akan menanggung penyusuannya.” Kemudian Beliau pun merajamnya. (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1039, Muslim III: 1321 no: 1695).
Jika yang bersangkutan ternyata meralat pengakuannya, maka tidak boleh dijatuhi hukuman. Hal ini merujuk pada hadist Nu’aim bin Huzzal:
Adalah Ma’iz bin Balik seorang anak yatim yang dulu berada di bawah asuhan ayahku (yaitu Huzzal), kemudian ia pernah berzina dengan seorang budak perempuan dari suatu kampung … sampai pada perkataannya “Kemudian Nabi Saw menyuruh agar Ma’iz dirajam. Lalu dikeluarkanlah Ma'iz ke Padang Pasir. Tatkala dirajam, ia merasakan sakitnya lemparan batu yang menimpa dirinya, kemudian bersedih hati, lalu ia melarikan diri dengan cepat, lantas bertemu dengan Abdullah bin Unais. Para sahabatnya tidak mampu (menahannya). Kemudian Abdullah bin Unais mencabut tulang betis unta, lalu dilemparkan kepadanya hingga ia meninggal dunia. Kemudian Abdullah bin Unais datang menemui Nabi saw lalu melaporkan kasus tersebut kepadanya, maka Rasulullah berkata kepadanya, “Mengapa kamu tidak biarkan ia, barangkali ia bertaubat lalu Allah menerima taubatnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no. 3716, ‘Aunul Ma’bud XII: 99 no: 4396)
8.  HUKUM ORANG YANG MENGAKU PERNAH BERZINA DENGAN SI FULANAH
Apabila seseorang mengaku bahwa dirinya telah berzina dengan fulanah, maka laki-laki yang mengaku tersebut harus dijatuhi hukuman. Kemudian jika si perempuan, rekan kencannya, mengaku juga, maka ia harus dijatuhi hukuman juga. Jika ternyata si perempuan tidak mau mengakui, maka ia (si perempuan) tidak boleh dijatuhi hukuman.
Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid ra bahwa ada dua orang laki-laki yang saling bermusuhan datang kepada nabi saw lalu seorang di antara keduanya menyatakan, “Ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah!” Yang satunya lagi --yang paling mengerti di antara mereka berdua-- berkata, “Betul, ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah, dan izinkanlah saya untuk mengutarakan sesuatu kepadamu.” Jawab Beliau, "Silakan utarakan!" Ia melanjutkan pengutaraannya, “Sesungguhnya anakku ini adalah seorang pekerja yang diberi upah oleh orang ini, lalu ia pun berzina dengan isterinya. Lalu orang-orang menjelaskan kepadaku bahwa anaku harus dirajam. Oleh sebab itu, saya telah menebusnya dengan memberikan seratus ekor kambing dan seorang budak wanitaku. Kemudian saya pernah bertanya kepada orang-orang alim, lalu mereka menjelaskan kepadaku bahwa anakku harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun lamanya. Sedangkan rajam hanya ditimpahkan kepada isteri ini.” Maka Rasulullah saw bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggamannya, saya akan benar-benar memutuskan di antara kalian berdua dengan Kitabullah; adapun kambing dan budak perempuanmu itu maka dikembalikan (lagi) kepadamu.” Beliau pun mendera anaknya seratus kali dan mengasingkannya selama setahun. Dan Beliau juga menyuruh Unais al-Aslam agar menemui isteri orang pertama itu; jika ia mengaku telah berzina dengananak itu, maka harus dirajam. Ternyata ia mengaku, lalu dirajam oleh Beliau. (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 136 no: 6827-6828, Muslim III: 1324 no: 1697-1698, ‘Aunul Ma’bud XII: 128 no: 4421, Tirmidzi II: 443 no: 145, Ibnu Majah II: 852 no: 2549 dan Nasa’i VIII: 240).
9.  HUKUM HAD HARUS DILAKSANAKAN BILA SAKSINYA KUAT
Allah swt berfirman:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS An-Nuur: 4)
Apabila ada empat laki-laki muslim yang merdeka lagi adil menyaksikan dzakar (penis) si fulan masuk ke dalam farji (vagina) si fulanah seperti pengoles celak mata masuk ke dalam botol tempat celak, dan seperti timba masuk ke dalam sumur, maka kedua-duanya harus dijatuhi hukuman.
Manakalah tiga saja yang mengaku menyaksikan, sedang yang keempat justru mengundurkan diri dari kesaksian mereka, maka yang tiga orang itu harus didera dengan dera tuduhan sebagimana yang telah dipaparkan ayat empat An-Nuur itu, dan berdasarkan riwayat berikut:
Dari Qasamah bin Zuhair, ia bercerita: Tatkala antara Abu Bakrah dengan al-Mughirah ada permasalahan tuduhan zina yang dilaporkan kepada Umar ra maka kemudian Umar minta didatangkan saksi-saksinya, lalu Abu Bakrah, Syibl bin Ma’bad, dan Abu Abdillah Nafi’ memberikan kesaksiannya. Maka Umar ra pada waktu mereka bertiga usai memberikan kesaksiannya, berkata, "Permasalah Abu Bakrah ini membuat Umar berada dalam posisi yang sulit." Tatkala Ziyad datang, dia berkata, "(Hai Ziyad), jika engkau berani memberikan kesaksian, maka insya Allah tuduhan zina itu benar." Maka kata Ziyad, "Adapun perbuatan zina, maka aku tidak menyaksikan dia berzina. Namun aku melihat sesuatu yang buruk." Makakata Umar, “Allahu Akbar, hukumlah mereka.” Kemudian sejumlah sahabat mendera mereka bertiga. Kemudian Abu Bakrah seusai dicambuk oleh Umar menyatakan, “(Hai Umar), saya bersaksi bahwa sesungguhnya dia (al-Mughirah) berzina.” Kemudian, segera Umar ra hendak menderanya lagi, namun dicegah oleh Ali ra seraya berkata kepada Umar, “Jika engkau menderanya lagi, maka rajamlah rekanmu itu.” Maka Umar pun membatalkan niatnya dan tidak menderanya lagi.” (Sanadnya Shahih: Irwa-ul Ghalil VIII: 29 dan Baihaqi VIII: 334). 
10.  HUKUM ORANG BERZINA DENGAN MAHRAMNYA
Barangsiapa yang berzina dengan mahramnya, maka hukumnya adalah dibunuh, baik ia sudah pernah nikah ataupun belum. Dan apabila ia telah mengawini mahramnya, maka hukumannya ia harus dibunuh dan hartanya harus diserahkan kepada pemerintah.
Dari al-Bara’ ra, ia bertutur, “Saya pernah berjumpa dengan pamanku yang sedang membawa pedang, lalu saya tanya, ‘(Wahai Pamanda), Paman hendak kemana?’ jawabnya, ‘Saya diutus oleh Rasulullah saw menemui seorang laki-laki yang telah mengawini isteri bapaknya sesudah ia meninggal dunia, agar saya menebas batang lehernya dan menyita harta bendanya.’” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2351, Shahih Ibnu Majah no: 2111, 'Aunul Ma'bud XII: 147 no: 4433, Nasa’i VI: 110, namun dalam Sunan Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah tanpa lafazh "menyita harta bendanya." Tirmidzi II: 407 no: 1373 dan Ibnu Majah II: 869 no: 2607).
11.  HUKUM ORANG YANG MENYETUBUHI BINATANG
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyetubui binatang ternak, maka hendaklah kamu bunuh dia dan bunuh (pula) binantang itu.” (Hasan Shahih: Shahih Tirmidzi no: 1176, Tirmidzi III: 1479, 'Aunul Ma'bud XII: 157 no: 4440, Ibnu Majah II: 856 no: 2564)
12.  HUKUMAN ORANG YANG MELAKUKAN LIWATH, HOMOSEKSUAL
Apabila seorang laki-laki memasukkan penisnya ke dalam dubur laki-laki yang lain, maka hukumannya adalah dibunuh, baik keduanya sudah pernah menikah taupun belum.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum (Nabi) Luth, maka bunuhlah fa’il (pelakunya) dan maf’ulbih (korbannya).” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2075, Tirmidzi III: 8 no: 1481, ‘Aunul Ma’bud XII: 153 no: 4438, Ibnu Majah II: 856 no: 2561).
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Go Blogger Indonesia

Go Blogger Indonesia
Go Blogger Indonesia

Popular Posts

 

http://www.jhoeydhyn.blogspot.com | |